April 28, 2026

Kejaksaan Negeri Poso melaksanakan kegiatan penerimaan dan penelitian terhadap benda sitaan/barang bukti dalam perkara tindak pidana narkotika, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Poso, Selasa (28/04/2026).

Kegiatan ini dilaksanakan oleh Jaksa Penuntut Umum, yaitu Aan Wahyu Azizan, S.H., Jalu Ario Setyo Utomo, S.H., dan Sultan Haziqa, S.H., dalam rangka memastikan kesesuaian antara barang bukti yang diserahkan oleh penyidik dengan daftar barang bukti dalam berkas perkara.

Adapun perkara tersebut melibatkan tersangka dengan inisial U.D. dan A., yang diduga terkait tindak pidana narkotika. Seluruh barang bukti telah dilakukan penelitian secara teliti, baik dari segi fisik, spesifikasi, maupun kondisi, guna menjamin proses penegakan hukum berjalan secara profesional dan akuntabel.

Kejaksaan Negeri Poso senantiasa berkomitmen menjaga integritas dan transparansi dalam setiap tahapan penanganan perkara, demi terwujudnya keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat.

#KejaksaanRI #KejariPoso #PenegakanHukum #Narkotika #Integritas #Transparansi #Jaksa #BarangBukti

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *