
POSO – Kepala Kejaksaan Negeri Poso, Yos A. Tarigan, S.H., M.H., M.I.Kom., Ketua Pengadilan Negeri Poso, Andri Natanael Partogi, S.H., M.H., dan Kepala Rutan Kelas IIB Poso, Nasir, S.Sos., M.H. mengikuti penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pelaksanaan Sidang Elektronik Secara Daring via Zoom pada Kamis (16/07/2026). Sinergi tiga pilar Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Poso ini merupakan bentuk dukungan nyata terhadap penandatanganan dokumen tripartit utama oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Zullikar Tanjung, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, Aroziduhu Waruwu, S.H., M.H., dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM/Ditjenpas Sulawesi Tengah, Herman Mulawarman yang dipusatkan di Kota Palu guna mewujudkan sistem peradilan pidana yang modern, aman, transparan, dan efisien.
Kegiatan strategis ini diikuti secara serentak melalui sambungan virtual oleh seluruh jajaran Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, serta Ditjenpas se-Sulawesi Tengah. Di Kabupaten Poso sendiri, jalannya acara turut dihadiri oleh para Kasi dan seluruh Jaksa, serta jajaran pejabat struktural maupun staf dari lingkungan PN Poso dan Rutan Poso. Implementasi integrasi sidang daring ini berkomitmen penuh untuk memangkas jalur birokrasi, menghemat anggaran operasional pengawalan, serta meminimalisir risiko keamanan pemindahan tahanan tanpa mengurangi hak hukum warga binaan untuk mendapatkan peradilan yang cepat.

