
Jajaran Kejaksaan Negeri Poso mengikuti kegiatan Focus Group Discussion (FGD) secara daring mengenai Penanganan Tindak Pidana Adat dan Penerapan Pidana Tambahan Berupa Pemenuhan Kewajiban Adat, Selasa (4/8/2026). Kegiatan berskala nasional ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Sesjampidum) Kejaksaan Agung RI, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, S.H., M.H.
FGD ini dilaksanakan sebagai langkah responsif terhadap pembaruan hukum pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat (Living Law).
Di Kabupaten Poso, kegiatan via Zoom Meeting yang dimulai pukul 10.00 WITA tersebut diikuti langsung dari Aula Kantor Kejari Poso oleh Kepala Kejaksaan Negeri Poso, Yos A. Tarigan, S.H., M.H., Ikom. Kajari didampingi oleh sejumlah pejabat struktural dan fungsional, di antaranya Plh. Kasi Pidum (Kasi Barang Bukti) Zulfikar, Kasi Intelijen Kendar Sudaryana, S.H., M.H., serta seluruh Jaksa di lingkungan Kejaksaan Negeri Poso.
Hadir pula dari unsur eksternal di Aula Kejari Poso, yaitu Kepala Bagian Hukum Pemkab Poso Joko Siswanto, S.H., M.Si serta Ketua Lembaga Adat Pamona Yan Guluda.
Meskipun Kabupaten Poso dihuni oleh berbagai macam etnis dan suku, kehadiran Lembaga Adat Pamona dalam forum ini bertindak sebagai perwakilan awal. Ke depannya, pihak Kejari Poso berkomitmen dan berencana untuk mengundang perwakilan dari berbagai suku serta wilayah-wilayah lain yang ada di seluruh Kabupaten Poso guna memperluas partisipasi.
Forum tersebut berfokus pada teknis penegakan hukum pidana yang adaptif terhadap nilai-nilai lokal, khususnya mekanisme penerapan pidana tambahan berupa pemenuhan kewajiban adat. Melalui sinergi tatap muka di aula ini, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan tokoh adat berkomitmen agar implementasi hukum di wilayah Poso berjalan dengan kepastian hukum yang kuat namun tetap menjunjung tinggi kearifan lokal.
