
ejaksaan Negeri Poso telah melaksanakan kegiatan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum, sekaligus dilakukan penerimaan dan penelitian benda sitaan/barang bukti pada Selasa, 10 Maret 2026 di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Poso.
Dalam kegiatan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Sultan Haziqa, S.H. melakukan pemeriksaan dan penelitian terhadap barang bukti yang diserahkan oleh penyidik dalam perkara dugaan tindak pidana narkotika dengan tersangka berinisial A.A.S.
Seorang pria berinisial A.A.S disangka melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 60 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kegiatan Tahap II ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum dalam rangka memastikan kelengkapan tersangka dan barang bukti sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan untuk proses persidangan lebih lanjut.
#kejaksaan #kejaksaanri #kejagung #kejati #kejari
