July 26, 2026

Poso – Kejaksaan Negeri Poso melaksanakan koordinasi dengan Departemen Perhubungan dalam rangka mendukung kelancaran serta pengawasan pelayanan transportasi udara di wilayah Kabupaten Poso, Selasa (03 Maret 2026).

Keberadaan Posko Perwakilan Kejaksaan di bandara memiliki fungsi strategis sebagai sarana pemantauan arus penumpang sekaligus sebagai titik koordinasi pengawasan guna mencegah potensi praktik mafia bandara, penyelundupan, serta berbagai bentuk pelanggaran hukum lainnya yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban transportasi udara.

Pembentukan posko ini merupakan implementasi Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Mafia Pelabuhan dan Bandar Udara, serta sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya dalam pelaksanaan fungsi intelijen yustisial untuk mendukung penegakan hukum, pencegahan tindak pidana, dan pengamanan jalur transportasi vital.

Adapun beberapa tujuan spesifik dari pendirian Posko Perwakilan Kejaksaan ini meliputi:

  1. Penegakan Hukum, yaitu melakukan pencegahan dan penindakan terhadap tindak pidana seperti penyalahgunaan narkotika, kejahatan di bidang keimigrasian, pelayaran, dan perikanan, serta pemberantasan praktik mafia pelabuhan dan bandara.

  2. Pengawasan Orang Asing, dengan memberikan perhatian khusus terhadap kegiatan pengawasan orang asing melalui pelaksanaan program cegah dan tangkal serta pemantauan aktivitas mereka di area pelabuhan dan bandara.

  3. Penangkapan Buronan dan Ekstradisi, yakni membantu proses penangkapan buronan serta mendukung pelaksanaan ekstradisi yang melibatkan instansi dan pihak terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

  4. Pengawasan Barang dan Dokumen, melalui pengawasan terhadap peredaran barang cetakan, dokumen penting, serta sistem pembukuan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara maupun dimanfaatkan untuk tindak pidana.

  5. Pelayanan Hukum dan Informasi, dengan menyediakan informasi hukum yang mudah diakses oleh masyarakat serta memberikan dukungan hukum bagi instansi dan pihak-pihak yang membutuhkan layanan hukum.

Dengan dibentuknya posko ini, diharapkan tercipta sinergi antarinstansi dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta kelancaran transportasi udara di wilayah Kabupaten Poso, sekaligus memperkuat upaya pencegahan dan penegakan hukum secara terpadu.

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *