June 4, 2026

Kejaksaan Negeri Poso telah melaksanakan kegiatan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum, sekaligus dilakukan penerimaan dan penelitian benda sitaan/barang bukti pada Selasa, 10 Maret 2026 di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Poso.

Dalam kegiatan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Jalu Ario Setyo Utomo, S.H. melakukan pemeriksaan dan penelitian terhadap barang bukti yang diserahkan oleh penyidik dalam perkara dugaan tindak pidana pelanggaran ketertiban umum dengan tersangka berinisial RN.

Seorang pria berinisial RN disangka melanggar Pasal 492 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kegiatan Tahap II ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum dalam rangka memastikan kelengkapan tersangka dan barang bukti sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan untuk proses persidangan lebih lanjut.

#kejaksaan #kejaksaanri #kejagung #kejati #kejari

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *