
Kejaksaan Negeri Poso telah melaksanakan kegiatan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum, sekaligus dilakukan penerimaan dan penelitian benda sitaan/barang bukti pada Selasa, 10 Maret 2026 di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Poso.
Dalam kegiatan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Aleksander Rante Labi, S.H., M.H. melakukan pemeriksaan dan penelitian terhadap barang bukti yang diserahkan oleh penyidik dalam perkara dugaan tindak pidana pelanggaran ketertiban umum dengan tersangka berinisial MR.
Seorang pria berinisial RN disangka melanggar Pasal 477 ayat (2) KUHP jo Pasal 126 ayat (1) KUHPidana, atau Pasal 488 KUHP jis Pasal 20 huruf c Pasal 126 ayat (1) KUHPidana.

Kegiatan Tahap II ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum dalam rangka memastikan kelengkapan tersangka dan barang bukti sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan untuk proses persidangan lebih lanjut.
#kejaksaan #kejaksaanri #kejagung #kejati #kejari
