
POSO – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Poso, Yos A. Tarigan, S.H., M.H., M.Ikom., didampingi Plt. Kasi Pidum, Reza Torio Kamba, S.H., beserta jajaran mengikuti proses pemaparan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ) secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting pada Selasa, 10 Maret 2026.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Lantai Dua Kantor Kejari Poso ini dipimpin langsung oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulawesi Tengah, Imanuel Rudy Pailang, S.H., M.H.. Dalam kesempatan tersebut, perkara yang diajukan dipaparkan terlebih dahulu oleh Kajari Palu di hadapan jajaran Kejati Sulteng sebelum diteruskan ke tingkat pusat.

Pemaparan kemudian dilanjutkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, yang dalam hal ini melalui Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda pada Jampidum Kejagung RI.
Setelah mendengarkan pemaparan secara komprehensif, pihak Jampidum Kejagung RI menyatakan menerima dan menyetujui proses permohonan Restorative Justice tersebut.
Langkah ini diambil sebagai wujud nyata penegakan hukum yang tidak hanya tajam ke bawah, tetapi juga mengedepankan hati nurani dan perdamaian antara pihak korban serta terdakwa dalam perkara-perkara tertentu yang memenuhi syarat ketentuan.
Penggunaan mekanisme RJ ini diharapkan dapat mengembalikan keadaan ke harmonisasi semula di tengah masyarakat, sesuai dengan visi Kejaksaan RI dalam mewujudkan keadilan yang humanis.
#kejaksaan #kejaksaanri #kejagung #kejati #kejari
