
Pada hari Kamis, tanggal 16 Oktober 2025, sekitar pukul 12.12 WITA, bertempat di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Poso, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bapak Sultan Haziqa, S.H. telah menerima tahap II dari pihak penyidik berupa 1 (satu) orang tersangka beserta barang bukti.
Adapun barang bukti yang diserahkan sebagai berikut:
1) 1 (satu) buah kain warna hitam;
2) 1 (satu) lembar kaos warna merah;
3) 1 (satu) lembar celana pendek warna abu-abu.
Bahwa tersangka diduga melanggar Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, jo. Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016
Pasal ini merupakan ketentuan pidana bagi pelanggaran terhadap Pasal 76E di atas. Bunyi pasalnya:
“Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).”
