
Pada hari Kamis, tanggal 16 Oktober 2025, sekitar pukul 13.20 WITA, bertempat di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Poso, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bapak Andi Ahmad Aminullah, S.H. telah menerima Tahap II dari pihak penyidik berupa 4 (empat) orang tersangka beserta barang bukti.Bahwa para tersangka disangka melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
