
Pada hari Selasa, tanggal 23 September 2025 sekitar pukul 09.00 WITA, bertempat di Ruang Satresnarkoba Polres Poso, Kepala Sub Seksi Pra Penuntutan Kejaksaan Negeri Poso, Bapak Sultan Haziqa, S.H., menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika.
Pemusnahan barang bukti dilakukan sebagai tindak lanjut dari perkara tindak pidana narkotika yang telah memperoleh putusan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah adanya penyalahgunaan maupun peredaran kembali barang bukti narkotika serta menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas aparat penegak hukum.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain:
-
Narkotika jenis sabu dengan total berat ± 15 (lima belas) gram yang sebelumnya diamankan dari beberapa perkara tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Poso.
-
Peralatan pendukung penyalahgunaan narkotika berupa:
-
6 (enam) buah alat hisap/bong,
-
4 (empat) buah pipet kaca,
-
2 (dua) buah korek api gas,
-
serta sejumlah plastik klip bening sisa bungkus narkotika.
-
Turut hadir dalam acara pemusnahan barang bukti tersebut:
-
Kasat Narkoba Polres Poso,
-
Kanit Reskrim Polres Poso,
-
Provos Polres Poso,
-
Kasat Tahti Polres Poso, dan
-
Perwakilan dari BNN Kabupaten Poso.
Barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air panas bercampur deterjen, kemudian dibuang hingga tidak dapat digunakan kembali. Sedangkan alat pendukung penyalahgunaan narkotika dimusnahkan dengan cara dihancurkan.
Dengan adanya pemusnahan barang bukti ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana narkotika serta menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran gelap narkoba demi terciptanya Kabupaten Poso yang aman dan bebas narkoba.
