
Melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) Nomor: B-77/P.2.13/Gp.2/07/2025 dari Kepala Desa Labuahan, Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Poso yang dipimpin oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Bapak Reza Torio Kamba, S.H. berhasil melakukan mediasi dan mengembalikan 1 (satu) unit kendaraan roda dua yang merupakan aset milik Desa Labuahan.
Upaya ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan Negeri Poso dalam memberikan pendampingan hukum kepada pemerintah desa serta memastikan setiap aset negara/daerah tetap terjaga dan dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
“Menjaga aset desa adalah bagian dari menjaga kepercayaan masyarakat.”
