June 10, 2026

Pada hari Rabu, tanggal 24 September 2025 sekitar pukul 10.00 WITA, bertempat di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Poso, Jaksa Penuntut Umum Bapak Andi Ahmad Aminullah, S.H. menerima pelimpahan Tahap II dari Penyidik berupa satu orang tersangka beserta barang bukti.

Adapun barang bukti yang diserahkan antara lain:

1) Satu buah kantong plastik di dalamnya terdapat satu lembar tisu yang berisi 19 (sembilan belas) plastik kosong klip merah dan dua paket narkotika jenis sabu masing-masing dengan berat 1,16 gram dan 1,42 gram.

2) Satu buah kantung kain berwarna hitam yang di dalamnya terdapat satu buah timbangan digital bertuliskan Digital Scale dan satu buah kotak berwarna silver bertuliskan Argus Outdoor.

3) Empat buah pak plastik bening kosong merek C Tik, dua buah pipet yang salah satu ujungnya telah diruncingkan, dan satu buah pinset.

4) Satu buah handphone merek Redmi Note 9 Pro warna biru.

Bahwa terhadap tersangka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *