
Pada Hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 Bertempat di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Kepala Kejaksaan Negeri Poso Bapak Lie Putra Setiawan,S.H,M.H bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Bapak Dr. Bambang Haryanto dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Bapak Zullikar Tanjung,S.H., M.H melakukan Paparan Restorative Justice dari Cabang Kejaksaan Negeri Poso di Tentena.
Adapun Restorative Justice an. Tersangka ELLEN GOGALI Alias MAMA AGUS yang melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPIDANA. dan Jaksa Fasilitator :
1) Bapak MUSMULIADY, S.H., M.H. (Jaksa Muda)
2) Bapak ANDI AHMAD AMINULLAH, S.H. (Ajun Jaksa Madya)
3) Bapak FADLY ILHAM, S.H. (Ajun Jaksa Madya
Alasan yang menjadi pertimbangan dilakukannya upaya Restorative Justice atas Tersangka ELEN GOGALI Alias Mama Agus berdasarkan Pasal 5 PERJA RI No. 15 Tahun 2020 Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif :
1) Tersangka ELLEN GOGALI baru pertama kali melakukan tindak pidana dan menyesali perbuatannya (eerstemaals verdachte);
2) Telah adanya maaf dari korban dan kesepakatan perdamaian tanpa syarat antara Tersangka dan Korban (minnelijke schikking);
3) Dapat terwujudnya pemulihan pada keadaan semula dengan segera, Dimana luka yang diderita korban tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan (herstel in oorspronkelijke toestand);
4) Perbuatan Tersangka ELEN GOGALI Alias Mama Agus melanggar Pasal Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana, yang mana ancaman pidana atas perbuatan tersebut tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
5) Korban tidak akan menuntut penyelesaian perkara melalui proses persidangan;
6) Masyarakat sangat merespon positif dan serta demi menjaga keharmonisan masyarakat (maatschappelijke goedkeuring).
7) Korban dan Tersangka masih mempunyai hubungan keluarga yaitu sebagai Kakak – Adik
