
- Bahwa Pada hari Selasa, tanggal 18 Februari 2025, pukul 10.15 WITA, Tim Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Poso melakukan kunjungan ke Kantor Kejaksaan Negeri Poso dalam rangka inspeksi dan pengecekan fungsi Alat Pemadam Api Ringan (APAR). Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kesiapan dan kelayakan APAR dalam menghadapi situasi darurat kebakaran serta memastikan kepatuhan terhadap standar keselamatan kebakaran.
- Bahwa Pelaksanaan Pengecekan Pengecekan dilakukan oleh Tim Damkar Kabupaten Poso yang didampingi oleh perwakilan dari Kejaksaan Negeri Poso. Adapun langkah-langkah yang dilakukan dalam pengecekan ini meliputi:
- Pemeriksaan kondisi fisik APAR, termasuk tabung, selang, dan nozzle.
- Pemeriksaan tekanan dan isi dalam tabung APAR guna memastikan keberfungsian optimal.
- Pemeriksaan masa berlaku APAR berdasarkan label inspeksi yang tertera.
- Uji coba penggunaan APAR untuk memastikan alat dapat digunakan dengan baik dalam keadaan darurat.
- Pemeriksaan lokasi penempatan APAR untuk memastikan kemudahan akses saat dibutuhkan.
- Pengecekan kepatuhan terhadap standar pemasangan, termasuk tinggi pemasangan dan rambu-rambu pendukung.
- Bahwa Pengecekan APAR di Kejaksaan Negeri Poso menunjukkan bahwa beberapa alat perlu diperbaiki, sebagian lainnya harus diganti, serta beberapa aspek penempatan dan rambu-rambu perlu diperbaiki. Untuk itu, diperlukan langkah-langkah segera guna memastikan bahwa seluruh APAR dalam kondisi siap digunakan apabila terjadi keadaan darurat. Kejaksaan Negeri Poso diharapkan segera menindaklanjuti rekomendasi yang telah diberikan demi keselamatan bersama dan kepatuhan terhadap standar keamanan kebakaran.
