
- Bahwa Pada hari Senin, 17 Februari 2025, pukul 14.00 WITA, bertempat di Torau Resort, telah dilaksanakan Rapat Evaluasi Sentra Gakkumdu Pemilihan Serentak Tahun 2024 Se-Provinsi Sulawesi Tengah. Kegiatan ini diselenggarakan sebagai bentuk evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Sentra Gakkumdu dalam menangani pelanggaran pidana pemilu selama Pemilihan Serentak Tahun 2024. Acara ini juga menjadi wadah untuk berbagi pengalaman serta kendala yang dihadapi dalam proses penegakan hukum pemilu.
- Bahwa adapun tujuan rapat tersebut :
- Mengevaluasi kinerja Sentra Gakkumdu dalam menangani pelanggaran pidana pemilihan pada Pemilihan Serentak Tahun 2024.
- Mengidentifikasi kendala dan tantangan yang dihadapi dalam proses penanganan pelanggaran.
- Memperkuat koordinasi antara Kejaksaan, Bawaslu, dan Kepolisian dalam menangani pelanggaran pemilihan secara efektif dan efisien.
- Menyusun strategi dan rekomendasi untuk perbaikan dalam penyelenggaraan pemilihan berikutnya.
- Meningkatkan kapasitas serta pemahaman para pemangku kepentingan dalam menghadapi dinamika hukum pemilu.
- Membangun sinergitas yang lebih kuat antar lembaga dalam menjaga integritas pemilu.
- Adapun yang menjadi Narasumber:
- Kepala Kejaksaan Negeri Poso, Bapak Lie Putra Setiawan, S.H., yang membawakan materi terkait Penanganan Pelanggaran Pidana Pemilihan dari Sudut Pandang Kejaksaan.
- Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, yang membahas tentang Peran dan Tantangan Bawaslu dalam Pengawasan Pemilu.
- Perwakilan dari Polda Sulawesi Tengah, yang memberikan materi mengenai Aspek Penegakan Hukum oleh Kepolisian dalam Sentra Gakkumdu.
- Peserta rapat terdiri dari perwakilan Sentra Gakkumdu dari berbagai kabupaten/kota di Sulawesi Tengah, termasuk unsur Kejaksaan, Bawaslu, dan Kepolisian. Total peserta yang hadir mencapai 75 orang, terdiri dari aparat penegak hukum, akademisi, serta perwakilan organisasi masyarakat sipil.
- Bahwa Rapat Evaluasi Sentra Gakkumdu ini berjalan dengan lancar dan menghasilkan berbagai rekomendasi yang diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum dalam pemilu mendatang
