
Kejaksaan Negeri Poso telah melaksanakan kegiatan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum pada Jumat, 10 April 2026, bertempat di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Poso.
Dalam kegiatan tersebut, Jaksa Penuntut Umum, Sultan Haziqa, S.H., melakukan pemeriksaan dan penelitian terhadap tersangka beserta barang bukti yang diserahkan oleh penyidik dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan tersangka berinisial RS.
Tersangka RS disangka melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP, subsidiair Pasal 476 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kegiatan Tahap II ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum guna memastikan kelengkapan tersangka dan barang bukti sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan untuk proses persidangan lebih lanjut.
#kejaksaan #kejaksaanri #kejagung #kejati #kejari
