April 8, 2026

Pada hari Rabu, tanggal 4 Februari 2026, bertempat di Ruang Tahap II, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sultan Haziqa, S.H. telah menerima satu (1) orang tersangka beserta barang bukti dalam proses Tahap II.

Adapun tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026.

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *