
Pada hari Rabu, tanggal 04 Februari 2026, sekitar pukul 10.00 WITA, bertempat di Ruang Satresnarkoba Polres Poso, Kepala Subseksi Prapenuntutan Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Poso, Sultan Haziqa, S.H., menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 20,57 (dua puluh koma lima tujuh) gram.
Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari proses penegakan hukum dan upaya pemberantasan tindak pidana narkotika di wilayah Kabupaten Poso. Adapun pihak-pihak yang turut hadir dalam kegiatan tersebut, antara lain Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Poso, Kanit Reskrim Polres Poso, Provos Polres Poso, Kepala Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Kasat Tahti) Polres Poso, serta perwakilan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Poso.
Pelaksanaan kegiatan berlangsung dengan tertib dan lancar, serta merupakan bentuk sinergi antar aparat penegak hukum dalam rangka mewujudkan penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
