May 20, 2026

Pada hari Rabu tanggal 10 Desember 2025, sekira pukul 08.00 WITA, bertempat di Ruang Pertemuan Polibu Lantai 2 Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Kepala Kejaksaan Negeri Poso, Bapak Lie Putra Setiawan, S.H., M.H. menghadiri kegiatan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dengan Gubernur Sulawesi Tengah, serta Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara para Kepala Kejaksaan Negeri dengan Wali Kota/Bupati se-Sulawesi Tengah terkait pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh para pejabat Forkopimda Provinsi Sulawesi Tengah, para Kepala Kejaksaan Negeri se-Sulawesi Tengah, serta perwakilan pemerintah daerah kabupaten/kota. Pelaksanaan MoU dan PKS ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antar-instansi penegak hukum dan pemerintah daerah, sekaligus mendukung penerapan alternatif pemidanaan yang lebih humanis, efektif, serta berorientasi pada pemulihan sosial.

Melalui kerja sama ini, diharapkan pelaksanaan pidana kerja sosial dapat berjalan secara optimal, transparan, dan akuntabel, serta memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat dan mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berkeadilan.

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *