
Pada hari Kamis, tanggal 25 November 2025 bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Poso telah dilaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Adapun barang bukti yang dimusnahkan adalah sebagai berikut:
Narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,78 gram, dimana sebagian barang bukti lainnya telah dimusnahkan pada tahap penyidikan.
Sebanyak 10 (sepuluh) butir pil THD.
Barang bukti tersebut berasal dari 8 (delapan) perkara tindak pidana umum dan 1 (satu) perkara tindak pidana khusus.
Kegiatan pemusnahan tersebut dihadiri oleh:
– Kepala Kepolisian Resor Poso
– Ketua Pengadilan Negeri Poso
– Kepala BNN Kabupaten Poso
– Dandim Kabupaten Poso
– Pejabat struktural dan staf Kejaksaan Negeri Poso
Menurut Plt. Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Bapak Reza Torio Kamba, S.H., kegiatan pemusnahan ini merupakan bagian dari transparansi penegakan hukum dan bentuk pertanggungjawaban Kejaksaan dalam pengelolaan barang bukti sesuai ketentuan yang berlaku.
