
Pada hari Rabu, tanggal 26 November 2025, bertempat di Ruang Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Poso, telah dilaksanakan kegiatan penyerahan Tahap II dari Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bapak Alexsander Rante Labi,S.H
JPU menerima penyerahan Tahap II dari Penyidik berupa:
1 (satu) orang tersangka, dan
Barang bukti terkait tindak pidana narkotika.
Tersangka dijerat dengan:
Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau
Pasal 131 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
