June 10, 2026

Pada hari Kamis, tanggal 31 Juli 2025, sekitar pukul 13.00 WITA, bertempat di Markas Denzipur 15/SLM Poso, Kejaksaan Negeri Poso melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum kepada para prajurit TNI AD dan anggota Persit yang berada di bawah naungan Denzipur 15/SLM. Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan di bidang Intelijen, khususnya dalam rangka penyuluhan dan penerangan hukum kepada masyarakat dan institusi strategis, dalam hal ini Tentara Nasional Indonesia.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Poso, Bapak Lie Putra Setiawan, S.H., M.H., didampingi oleh Kepala Seksi Intelijen, Bapak Muhammad Reza Kurniawan, S.H., M.H., yang juga bertindak sebagai pemateri utama.

Kegiatan ini diselenggarakan sebagai bentuk sinergi dan dukungan Kejaksaan terhadap institusi TNI dalam meningkatkan pemahaman hukum di lingkungan militer dan keluarga besar TNI AD, guna menciptakan lingkungan yang sadar hukum, tertib, dan taat terhadap peraturan perundang-undangan.

Adapun materi yang disampaikan dalam kegiatan tersebut mencakup tiga topik utama, yaitu:

  1. Tindak Pidana Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak
    Materi ini membahas bentuk-bentuk kekerasan fisik, psikis, maupun seksual yang dapat terjadi di lingkungan rumah tangga atau masyarakat, serta upaya pencegahan dan penindakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan peraturan lainnya.

  2. Penyalahgunaan Narkotika
    Dalam materi ini dijelaskan jenis-jenis narkotika, dampak negatif penggunaannya, serta ancaman pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kajari menekankan pentingnya peran prajurit dan keluarga dalam menjadi contoh serta pelopor dalam pemberantasan narkotika.

  3. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
    Materi ini menjelaskan aturan-aturan terkait penggunaan media sosial, penyebaran informasi elektronik, serta potensi pelanggaran hukum yang dapat terjadi akibat ketidaktahuan terhadap batasan-batasan dalam dunia digital, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 jo. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Para peserta yang hadir mengikuti kegiatan dengan antusias dan aktif berdiskusi. Banyak pertanyaan disampaikan kepada narasumber, khususnya mengenai penggunaan media sosial yang bijak serta cara mengenali bentuk-bentuk kekerasan dalam rumah tangga.

Melalui kegiatan ini, diharapkan para prajurit dan keluarga besar Denzipur 15/SLM dapat memahami serta menghindari perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum, serta turut menjadi agen perubahan dalam menciptakan budaya sadar hukum di lingkungan masing-masing

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *