
Pada hari Rabu, tanggal 25 Juni 2025 sekitar pukul 10.00 WITA, bertempat di Lapangan Futsal Kejaksaan Negeri Poso, telah dilaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Poso, Bapak Lie Putra Setiawan, S.H., M.H., didampingi oleh Pj. Kepala Seksi PB3R, Bapak Reza Torio Kamba, S.H.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari:
-
12 (dua belas) perkara tindak pidana Narkotika, dan
-
1 (satu) perkara tindak pidana Pencurian,
hingga periode tanggal 31 Mei 2025.
Barang bukti narkotika berupa sabu seberat 427,3 gram bruto telah dimusnahkan pada tahap penyidikan, dengan sebagian sebanyak 5,739 gram disisihkan untuk kepentingan pembuktian dalam persidangan. Selain itu, turut dimusnahkan barang bukti dari tindak pidana umum lainnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain:
-
Kepala Kepolisian Resor Poso
-
Ketua Pengadilan Negeri Poso
-
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Poso
-
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Poso
-
Pegawai Kejaksaan Negeri Poso
Kegiatan ini merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum serta komitmen Kejaksaan dalam menegakkan keadilan dan memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Poso.
