
Pada hari Jum’at, tanggal 20 Juni 2025, sekitar pukul 13.30 WITA, bertempat di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Poso, telah dilaksanakan kegiatan penyerahan Tahap II dalam proses penanganan perkara pidana umum.
Kegiatan ini dilakukan oleh pihak penyidik dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sultan Haziqa, S.H. dari Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Poso.
Penyerahan Tahap II tersebut meliputi:
-
1 (satu) orang tersangka, dan
-
Barang bukti yang terkait dengan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka.
Tersangka disangkakan telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang berbunyi:
“Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tanpa izin atau terhadap kehendak yang berhak.”
