April 28, 2026

Pada hari Senin, 24 Februari 2025, pukul 12.14 WITA, bertempat di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Poso, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bapak Sultan Haziqa, S.H. menerima Tahap II, yaitu penyerahan satu orang tersangka beserta barang bukti dari penyidik kepolisian.

Adapun barang bukti yang diserahkan berupa satu (1) lembar tisu warna putih yang berisi paket sabu dengan berat bruto masing-masing 0,16 gram.

Tersangka diduga melanggar:

Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau
Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 53 KUHP.

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *