April 27, 2026

  • Pada hari Senin, 24 Februari 2025, pukul 13.30 WITA, bertempat di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Poso, telah dilaksanakan penyerahan Tahap II dari penyidik kepolisian kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bapak Fadly Ilham, S.H.

    Adapun penyerahan tersebut meliputi 1 (satu) orang tersangka beserta barang bukti, yaitu:

    1 unit HP merek Nokia warna hijau
    1 unit HP merek Oppo A16 warna hitam
    6 lembar kertas bertuliskan angka
    13 lembar uang tunai dengan pecahan:
    1 lembar pecahan Rp10.000
    6 lembar pecahan Rp5.000
    6 lembar pecahan Rp2.000
    Tersangka diduga melanggar Pasal 303 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP tentang tindak pidana perjudian.

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *