
Pada hari Selasa, 04 Februari 2025, pukul 16.00 WITA, bertempat di Ruangan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, telah dilaksanakan penerimaan Tahap II oleh Jaksa Penuntut Umum Bapak Fadly Ilham, S.H., dan Jaksa Penuntut Umum Bapak Muhammad Amin, S.H.
Dalam kegiatan ini, satu orang tersangka beserta beberapa barang bukti diserahkan dalam perkara tindak pidana terkait Narkotika Golongan I jenis sabu. Tersangka didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang larangan menjual, menyerahkan, menyimpan, atau menguasai narkotika secara melawan hukum.
