
Pada hari Selasa, 04 Februari 2025, sekitar pukul 16.30 WITA, Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Poso telah melaksanakan penyerahan satu orang tersangka ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Poso.
Tersangka yang diserahkan sebelumnya telah menjalani Tahap II di Kejaksaan Negeri Poso.Tersangka dijerat dengan ketentuan hukum sebagai berikut:
1) Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur larangan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I.
2) Sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang yang sama, yang mengatur larangan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I tanpa hak atau melawan hukum.
