
Pada hari Rabu, 25 September 2024, sekitar pukul 12.45 WITA, bertempat di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Poso, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fadly Ilham, S.H., menerima pelimpahan Tahap II dari penyidik, berupa satu (1) orang tersangka beserta barang bukti. Tersangka didakwa melanggar Pasal 480 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berkaitan dengan tindak pidana penadahan. Kasus ini akan dilanjutkan ke proses persidangan di Pengadilan Negeri Poso.
