
Pada hari Rabu, 25 September 2024, sekitar pukul 12.45 WITA, bertempat di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Poso, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reza Torio Kamba, S.H., menerima pelimpahan Tahap II dari penyidik, berupa dua (2) orang tersangka beserta barang bukti. Para tersangka tersebut didakwa melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Proses hukum akan dilanjutkan dengan persidangan di Pengadilan Negeri Poso.
