
Pada hari ini Kamis , tanggal 12 September 2024 Kejaksaan Negeri Poso melaksanakan siaran pers terhadap:
Pelaksanaan Restorative Justice (Keadilan Restoratif) terhadap Tersangka I An. MUH. YAHYA LAJURA alias YAYA dan Tersangka II An. MUH. RIFANDI BARASALIM alias DANDI yang diduga melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana termaktub dalam Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 123 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berdasarkan Pasal 1 Ayat (1) Perja Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 yang menunjukkan komitmen Kejaksaan RI untuk mendorong kebijakan yang berfokus menyelesaikan kesimpangsiuran penerapan rehabilitasi pada tindak pidana Narkotika sekaligus mengupayakan pendekatan pemulihan bagi pengguna narkotika dengan pendekatan restoratif.
#kejaksaanri #jaksapedia #restorativejustice #trapsilaadhyaksaberakhlak #banggamelayanibangsa
