May 26, 2026

Pada hari ini Kamis , tanggal 12 September 2024 Kejaksaan Negeri Poso melaksanakan siaran pers
pelaksanaan harmonisasi terhadap Tersangka An. NUR IKHWAN alias WAWAN yang diduga melakukan
penganiayaan sebagaimana termaktub dalam Pasal 362 KUHP yang diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun.
Berdasarkan Pasal 1 Ayat (1) Perja Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan
Berdasarkan Keadilan Restoratif pengertian Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak
pidana dengan melibatkan pelaku, Korban, keluarga pelaku/Korban, dan pihak lain yang terkait untuk
bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan
semula, dan bukan pembalasan.
Alasan untuk dihentikan berdasarkan
keadilan restoratif, karena terpenuhi syarat sebagai berikut:
a. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
b. Tindak pidana diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
c. Korban memaafkan perbuatan Tersangka;
d. Tersangka menyesali perbuatannya;

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *