May 14, 2026
eksekusi stenny tumbelaka

Tim Eksekutor menjemput terpidana lainnya berdasarkan putusan MA No: 558 K/Pid.Sus/2023 tgl 04 Apr 2023 yakni Stenny Tumbelaka (beralamat di manado) di kantor pengacara di Jl. Tanjung Balantak No. 12 B Palu untuk dibawa ke Lapas Perempuan kelas III Palu tanggal 07 Juni 2023 sekitar pukul 20.30 WITA, guna pelaksanaan eksekusi putusan tersebut dimana terpidana dijatuhi hukuman 6 tahun pidana penjara, denda 300 juta rupiah (subs 6 bulan kurungan) dan UP sebesar 175 juta rupiah (subs 1 tahun kurungan).

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *