Eksekusi Terpidana dr. Djani Moula, M.Kes, MM (KPA) Proyek Pengadaan Alkes di RSUD Poso TA. 2013 dengan total nilai kerugian negara sebesar Rp4.814.232.150,-
dijatuhi hukuman 6 tahun pidana penjara, denda 300 juta rupiah (subsider 6 bulan kurungan) berdasarkan putusan MA No: 853 K/Pid.Sus/2023 tgl 21 Maret 2023. Dengan cara dimasukkan ke Lapas Kelas II A Palu tanggal 07 Juni 2023 sekitar pukul 19.00 WITA
Eksekusi Terpidana dr. Djani Moula, M.Kes, MM (KPA) Proyek Pengadaan Alkes di RSUD Poso TA. 2013 dengan total nilai kerugian negara sebesar Rp4.814.232.150,-
