April 8, 2026

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Poso, Yos Tarigan, bersama Plt. Kasi Pidum, Reza, mengikuti proses pemaparan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) pada Rabu, 25 Februari 2026. Ekspose perkara ini dilakukan secara daring melalui aplikasi Zoom bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) melalui Direktur Oharda.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Immanuel Rudy Pailang, S.H., M.H., didampingi Aspidum Andarias D’Orney, S.H., M.H. Dalam ekspose tersebut, dibahas dua perkara pidana yang diajukan oleh dua Kejaksaan Negeri di jajaran Kejati Sulawesi Tengah.
Langkah ini diambil sebagai bentuk implementasi penegakan hukum yang humanis, di mana penyelesaian perkara dilakukan dengan mengedepankan perdamaian antara korban dan terdakwa, serta memulihkan keadaan pada kondisi semula. Dengan disetujuinya permohonan ini, maka penuntutan terhadap perkara tersebut resmi dihentikan demi keadilan.

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *