June 6, 2026

POSO – Wajah penegakan hukum di Poso kini tampil lebih humanis. Tak sekadar mengejar pemidanaan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso dan Pengadilan Negeri (PN) Poso resmi mengimplementasikan semangat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP terbaru yang menitikberatkan pada perlindungan hak asasi manusia dan pemulihan keadaan.
Momen bersejarah ini terekam dalam sidang agenda pembacaan kesepakatan perdamaian di Pengadilan Negeri Poso, Rabu (18/02/2025). Terdakwa Zulfikar Yakobus, yang tersandung kasus pencurian satu unit laptop merek Asus, mendapatkan kesempatan kedua setelah korban, Husain, memilih jalan memaafkan.
Kepala Kejari Poso, Yos Arnold Tarigan, S.H., M.H., menegaskan bahwa penyesuaian terhadap regulasi baru—khususnya UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP—adalah harga mati. “Penuntut Umum harus segera mengimplementasikan ketentuan baru yang mengedepankan restorative justice dan kepastian hukum melalui prinsip due process of law,” tegasnya.

Damai di Ruang Sidang
Suasana haru menyelimuti ruang sidang saat kesepakatan perdamaian dibacakan di hadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Panusunan, S.H., M.H. Bersama Hakim Anggota Achmad Fauzi Tilameo dan Gerry Putra Suwardi, serta Penuntut Umum Reza Torio Kamba, S.H., keadilan tidak lagi terasa kaku.
Ada beberapa alasan kuat mengapa mekanisme restorative justice ini diambil:
Pemaafan Tulus: Saksi korban, Husain, telah memaafkan Terdakwa secara ikhlas.
Pemulihan Barang: Laptop milik korban telah dikembalikan seutuhnya.
Rekam Jejak: Terdakwa merupakan pelaku tindak pidana untuk pertama kalinya (first offender).
Harapan Masa Depan: Korban menaruh harapan besar agar Terdakwa tidak mengulangi kesalahannya.

Dasar Hukum Baru
Penyelesaian perkara ini merujuk pada Pasal 204 UU No. 20 Tahun 2025. Surat Kesepakatan Perdamaian yang ditandatangani oleh Terdakwa, Korban, dan Hakim ini nantinya akan menjadi dasar kuat bagi Terdakwa untuk memperoleh keringanan hukuman atau pertimbangan penjatuhan pidana pengawasan, sebagaimana diatur dalam Pasal 204 ayat (8) KUHAP baru.
Langkah ini menjadi bukti nyata bahwa di Poso, hukum tidak hanya tajam ke bawah, tetapi juga mampu merangkul dan memperbaiki hubungan sosial di tengah masyarakat melalui keadilan yang memanusiakan manusia.

Secara terpisah, Ketua Pengadilan Negeri Poso Andri Natanael Partogi, S.H., M.H., menyatakan penerapan KUHP dan KUHAP baru membutuhkan sinergitas antarpenegak hukum, khususnya antara pengadilan dan kejaksaan, agar semangat pembaruan hukum berjalan efektif dan konsisten.

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *