
Pada hari Jumat tanggal 05 Desember 2025, bertempat di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Poso, Jaksa Penyidik Bapak Andi Ahmad Aminullah, S.H. dan Bapak Aan Wahyu Azizan, S.H. telah melaksanakan penyerahan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Dewua, Kecamatan Poso Pesisir Selatan, Kabupaten Poso Tahun Anggaran 2020 dan 2021 Dalam pelaksanaan Tahap II tersebut, diserahkan dua orang tersangka, yaitu:
An. FS, selaku Mantan Kepala Desa Dewua Tahun Anggaran 2020.
An. PN.PS, selaku Kepala Urusan Keuangan Desa Dewua Tahun Anggaran 2019–2023.
Bahwa kedua tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain tersangka, Jaksa Penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa dokumen pengelolaan keuangan desa, dokumen pertanggungjawaban anggaran, dokumen pencairan dana, serta barang bukti relevan lainnya yang diperlukan dalam proses pembuktian di persidangan. Proses penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung dengan aman, tertib, serta sesuai ketentuan KUHAP.
