
Pada hari Selasa, tanggal 14 Oktober 2025, sekitar pukul 12.11 WITA, bertempat di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Poso, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bapak Sultan Haziqa, S.H. telah menerima Tahap II dari pihak penyidik berupa satu (1) orang tersangka beserta barang bukti.
Adapun barang bukti yang diserahkan yaitu:
1 (satu) buah flashdisk merek Sandisk kapasitas 16 GB.
Tersangka diserahkan karena diduga melanggar Pasal 335 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP:
Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1) Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan atau ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.
