May 21, 2026

Pada hari Rabu, tanggal 01 Oktober 2025, sekitar pukul 11.45 WITA bertempat di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Poso, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bapak Sultan Haziqa, S.H. menerima Tahap II, 1 (satu) orang tersangka beserta beberapa barang bukti.

Adapun tersangka disangka melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *