
Pada hari Rabu, tanggal 01 Oktober 2025, sekitar pukul 11.45 WITA bertempat di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Poso, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bapak Sultan Haziqa, S.H. menerima Tahap II, 1 (satu) orang tersangka beserta beberapa barang bukti.
Adapun tersangka disangka melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
