May 21, 2026

Pada hari Senin, 15 September 2025, bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Poso, Kejaksaan Negeri Poso melalui Bidang Tindak Pidana Umum bersama dengan Bupati Poso melaksanakan kegiatan Penandatanganan Nota Kesepakatan tentang Penerapan Juklak Baku yang Mengatur Mekanisme Pelaksanaan Sanksi Sosial terhadap Pelaku Tindak Pidana Umum yang Diselesaikan Berdasarkan Restorative Justice (RJ) melalui Kolaborasi antar Kepala Daerah dengan Kepala Kejaksaan Negeri di Wilayah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Poso, Bapak Lie Putra Setiawan, S.H., M.H., didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Bapak Muhammad Amin,S.H. dari pihak Pemerintah Kabupaten Poso turut hadir perwakilan dari Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Poso, Bapak Leonard Nelloh.
Dalam kegiatan ini, Kepala Kejaksaan Negeri Poso menegaskan bahwa penerapan Restorative Justice (RJ) melalui pemberian sanksi sosial harus menjadi instrumen penyelesaian perkara yang humanis, bermanfaat bagi masyarakat, serta tetap menjunjung tinggi kepastian hukum dan keadilan. Kehadiran Bidang Tindak Pidana Umum melalui Kasi Pidum, menjadi bentuk dukungan penuh dalam implementasi RJ di Kabupaten Poso.

Melalui penandatanganan nota kesepakatan ini, terjalin sinergi antara Kejaksaan Negeri Poso dengan Pemerintah Kabupaten Poso dalam mengawal penerapan RJ, sehingga pelaksanaannya dapat berjalan dengan baik, transparan, dan seragam di wilayah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *