
Pada hari Jumat, 5 September 2025, bertempat di Desa Magapu, Kecamatan Pamona Timur, Kabupaten Poso, Plt. Penglolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PAPBB) Kejaksaan Negeri Poso, Bapak Reza Torio Kamba, S.H., bersama-sama dengan staf PAPBB melaksanakan kegiatan pemasangan plang pada sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00288 seluas 554 m².
Adapun pemasangan plang tersebut dilakukan dalam rangka menindaklanjuti Perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama Terpidana Moh. Taslim, yang berdasarkan:
1) Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu Nomor: 7/Pid.Sus-TPK/2024;
2) Surat Penetapan Sita Nomor: 502/PenPid.B-SITA/2024/PN Pso;
bahwa barang bukti berupa tanah beserta sertifikatnya telah dirampas untuk Negara.
