
Pada hari Jum’at tanggal 04 Juli 2025 sekitar pukul 10.00 WITA, bertempat di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Poso, telah dilaksanakan kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Poso.
Adapun yang diserahkan yaitu:
-
1 (satu) orang tersangka,
-
Beberapa barang bukti yang terkait dengan tindak pidana yang dilakukan.
Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam:
-
Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau
-
Pasal 6 huruf b jo Pasal 15 huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Tindak pidana tersebut berkaitan dengan perbuatan kekerasan seksual terhadap anak yang termasuk dalam kategori kejahatan serius dan mendapat perhatian khusus dari aparat penegak hukum.
Proses Tahap II ini berjalan dengan lancar dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku. Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Poso untuk disidangkan.
