
Pada hari Rabu, tanggal 02 Juli 2025, bertempat di Aula Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Kepala Kejaksaan Negeri Poso Bapak Lie Putra Setiawan,S.H.,M.H menghadiri kegiatan Penyelesaian Pengendalian Tunggakan Uang Pengganti, Uang Titipan Tindak Pidana Korupsi, dan Denda Tindak Pidana Cukai di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.Kegiatan ini dihadiri oleh para Kepala Kejaksaan Negeri, Koordinator dan Kepala Seksi UHEKSI, Kepala Seksi Barang Bukti, serta para Bendahara PNBP dari seluruh satuan kerja Kejaksaan Negeri se-wilayah Sulawesi Tengah.
Kegiatan ini disambut langsung oleh Plt. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Bapak Zullikar Tanjung, S.H., M.H., didampingi oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulawesi Tengah, Bapak Andi Panca Sakti, S.H., M.H., dan turut menerima kunjungan dari Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi (UHLBEE) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Bapak Jehezkiel Devy Sudarso, S.H., C.N.
Dalam arahannya, Direktur UHEKSI menekankan pentingnya:
1) Kolaborasi lintas bidang dalam penanganan eksekusi uang pengganti dan denda pidana guna mempercepat realisasi pemulihan keuangan negara;
2) Ketepatan prosedural dalam setiap tahapan eksekusi serta administrasi hukum yang mendukung transparansi dan akuntabilitas;
3) Evaluasi berkala atas kendala-kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan, agar dapat dicari solusi sistemik yang efektif.
