May 24, 2026

Pada hari Senin, tanggal 16 Juni 2025, sekitar pukul 13.30 WITA, bertempat di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Poso, telah dilaksanakan proses Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam kegiatan tersebut, JPU Bapak Andi Ahmad Aminullah, S.H menerima satu orang tersangka beserta sejumlah barang bukti dari pihak kepolisian.

Tersangka dalam perkara ini diduga telah melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan peredaran narkotika golongan I. Adapun pasal yang dikenakan kepada tersangka yakni:

*Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam jumlah yang melebihi batas tertentu, dan

*Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang yang sama, terkait dengan perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dalam jumlah besar.

Barang bukti yang diserahkan dalam perkara ini antara lain berupa narkotika jenis sabu yang dikemas dalam beberapa paket plastik bening, alat isap (bong), serta barang bukti pendukung lainnya yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana dimaksud.

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *