
Pada hari Selasa, tanggal 20 Mei 2025, pukul 14.20 WITA, bertempat di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Poso, telah dilaksanakan kegiatan penyerahan Tahap II dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jaksa Penuntut Umum Bapak Alexsander Rante Labi, S.H. menerima 1 (satu) orang tersangka beserta barang bukti terkait perkara yang disangkakan melanggar:
Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Adapun perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana penyebaran informasi elektronik yang bermuatan melanggar kesusilaan, yang dilakukan secara sengaja dan tanpa hak melalui sarana elektronik.
