May 25, 2026

Pada hari Kamis, tanggal 08 Mei 2025 pukul 12.30 WITA, bertempat di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Poso, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bapak Aleksander Rante Labi, S.H. telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik.

Adapun yang diserahkan yaitu 1 (satu) orang tersangka beserta barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana narkotika. Tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang yang sama.

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *