May 20, 2026

Pada hari Rabu, tanggal 30 April 2025 pukul 15.30 WITA, bertempat di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Poso, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bapak Alexsander Rante Labi, S.H. menerima tahap II berupa penyerahan 3 (tiga) orang tersangka beserta barang bukti dari penyidik.

Para tersangka diduga melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP atau Pasal 372 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
#KejariPoso#KejaksaanRI#PenegakanHukum

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *