
Pada hari Jumat, tanggal 25 April 2025 pukul 10.24 WITA, bertempat di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Poso, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bapak Alexsander Rante Labi, S.H. telah menerima Tahap II terhadap 2 (dua) orang tersangka beserta barang bukti.
Para tersangka diduga melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,
