
Pada hari Senin, tanggal 14 April 2025, pukul 10.00 WITA, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Poso telah melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum bertempat di Kantor Kecamatan Lage, Kabupaten Poso. Kegiatan ini merupakan bagian dari program “Jaksa Garda Desa”, sebuah inisiatif Kejaksaan dalam rangka memberikan edukasi hukum kepada aparat pemerintahan desa.
Peserta Kegiatan:
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Kepala Desa dan Sekretaris Desa se-Kecamatan Lage, yang berperan sebagai ujung tombak dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di tingkat desa.
Tema:
📌 “JAKSA GARDA DESA”
Tema ini diangkat sebagai bentuk komitmen Kejaksaan dalam melakukan pembinaan serta pendampingan hukum kepada aparatur desa agar dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Narasumber:
Materi disampaikan oleh narasumber dari Kejaksaan Negeri Poso, yaitu:
Bapak Muhammad Reza Kurniawan, S.H., M.H., Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Poso
Saudara Tafa Nur Rahman, S.H., Jaksa Fungsional pada Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Poso
Tujuan dan Harapan:
Adapun tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk:
Memberikan pemahaman hukum kepada aparatur desa terkait tugas, fungsi, dan kewenangan mereka dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Mencegah terjadinya penyimpangan hukum, khususnya dalam pengelolaan keuangan dan pelaksanaan kegiatan pembangunan desa.
Mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang baik, transparan, akuntabel, dan bebas dari penyalahgunaan wewenang.
Meningkatkan sinergitas antara Kejaksaan dan pemerintah desa sebagai bentuk peran serta Kejaksaan dalam mengawal pembangunan desa yang berintegritas.
Dalam paparannya, narasumber menekankan pentingnya pemahaman hukum bagi para kepala desa dan perangkat desa, terutama dalam hal penggunaan anggaran dana desa yang rawan terhadap potensi penyalahgunaan. Selain itu, disampaikan pula bahwa Kejaksaan bukan semata-mata sebagai institusi penegak hukum yang bertindak saat terjadi pelanggaran, tetapi juga memiliki fungsi preventif melalui kegiatan penerangan hukum seperti ini. Kegiatan berjalan dengan lancar.
